Putusan MK: SPA Resmi Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Industri Spa sambut
Positif Langkah Besar Ini
Jakarta, 10 Januari 2025 – Asosiasi Wellness & SPA Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta/Wellness & ASPI) menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori jasa hiburan. Putusan bersejarah ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan menjadi tonggak baru dalam menghapus stigma negatif terhadap industri SPA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis, Jalan Raden Saleh Raya No.41 Cikini, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025, Asosiasi Spa Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia (ASPI Wellness & SPA) menyampaikan apresiasi dan rencana langkah strategis untuk memperjuangkan kebijakan tarif pajak yang lebih adil dan proporsional. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha SPA, anggota ASPI, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengklasifikasian SPA dalam kontek pajak sebagai pajak hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan menimbulkan stigma negatif dan multi tafsir. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, “Spa adalah bagian dari jasa kesehatan tradisional berbasis kearifan lokal dengan manfaat untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.”
Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), dr. Lianywati Batihalim, M.S, Sp.Ok., M.BIOMED., ABAARM., Dipl.CIDESCO., Dipl.CIBTAC SPA menyampaikan rasa syukur atas penegasan dan pengakuan SPA sebagai bagian dari kesehatan tradisional yang sudah seharusnya demikian. “Ini adalah langkah besar untuk menghilangkan stigma negatif terhadap usaha SPA. Namun, terkait pemberlakuan tarif pajak. ASPI akan memperjuangkan kebijakan tarif kedalam layanan kesehatan yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sehingga pembebanan pajak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, tentunya melalui dialog dengan kementerian terkait,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Dr. Mohammad Asyhadi, SE., Skes., M.Pd, turut menyoroti dampak buruk tarif pajak yang tinggi. “Pajak yang besar akan membuat usaha SPA sulit bertahan. Harga jasa akan naik, dan masyarakat mungkin enggan memanfaatkan layanan ini. Usaha SPA adalah bagian dari kesehatan tradisional sesuai PMK No.8 Tahun 2014, Permenpar No.4 Tahun 2021 sebagai perwujudan dari PP No.5 Tahun 2021 dan UU No.11 tahun 2020 UUCK, sehingga diharapkan kebijakan pajaknya harus sesuai dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya,” jelas Asyhadi sebagaimana diautur dalam UU N0.7 Tahun 2021 Pasal 16 B ayat (1) huruf w dan PP 49 Tahun 2022 pasal 11 sebagai penegasan Jasa Pelayanan SPA termasuk Jasa pelayanan kesehatan. Langkah Strategis ASPI Wellness & SPA dalam upaya memastikan pengakuan SPA sebagai layanan kesehatan tradisional diikuti dengan kebijakan yang mendukung dalam penentuan tarif pajak yang adil dan proporsional, ASPI Wellness & SPA akan mengambil langkah-langkah strategis dengan beraudiensi dengan kementerian terkait, melalui:
Ketua II ASPI Wulan Tilaar, BFA, MSc yang membawahi Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi & Kompetensi, akan memfokuskan kegiatan sosialisasi ke pelaku industri agar melakukan program standarisasi dan sertifikasi melalui penerapan kebijakan yang sudah diatur pada Permenpar No. 4 Tahun 2021 dan PMK 8 Tahun 2014 meliputi assessment unit usahanya supaya memiliki sertifikasi usaha sebagai Tirta 1, Tirta 2, atau Tirta 3 dan memiliki sumber daya yang kompeten dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi kompetensi, STPT melalui pembinaan program Pelatihan berbasis Kompetensi sehingga dapat membedakan SPA dengan tempat hiburan. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan perawatan tradisional yang bertujuan preventif, promotif, dan kuratif,rehabilitatif dan paliatif guna mendukung program kesehatan nasional yang bersifat holistik, untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa. serta mendukung Wellness Tourism yang sedang digaungkan pemerintah saat ini”, lanjutnya.
Ketua III ASPI, Kusuma Ida Anjani, Bcom, Mbus, MAppFin menegaskan bahwa Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembangkan industri SPA sebagai bagian dari warisan kesehatan tradisional Indonesia yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Industri SPA tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga promosi budaya dan pariwisata. Dengan kebijakan yang adil, kami yakin spa Indonesia dapat menjadi kebanggaan di pasar global,” tutup Kusuma Anjani.